Pendahuluan
Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang aturan ganjil genap terbaru. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya dengan cara membatasi kendaraan yang boleh melintas pada jam-jam tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang surat edaran tersebut.
Perubahan Aturan Ganjil Genap Terbaru
Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang perubahan aturan ganjil genap. Beberapa perubahan aturan ini antara lain penambahan jam operasional aturan ganjil genap dan penambahan hari pelaksanaan aturan ganjil genap di beberapa wilayah.
Jam Operasional Aturan Ganjil Genap
Jam operasional aturan ganjil genap pada surat edaran terbaru adalah pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Artinya, kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas pada jam-jam tersebut pada hari tertentu, sementara kendaraan dengan nomor plat genap hanya boleh melintas pada hari dan jam-jam tertentu yang berbeda.
Hari Pelaksanaan Aturan Ganjil Genap
Hari pelaksanaan aturan ganjil genap pada surat edaran terbaru adalah Senin-Jumat. Namun, ada beberapa wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap pada hari Sabtu dan Minggu juga.
Wilayah Pelaksanaan Aturan Ganjil Genap
Wilayah pelaksanaan aturan ganjil genap pada surat edaran terbaru adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Namun, ada beberapa wilayah di luar Jabodetabek yang juga menerapkan aturan ganjil genap.
Sanksi Pelanggaran Aturan Ganjil Genap
Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000,-. Denda ini akan dikenakan kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap pada hari dan jam-jam tertentu.
Cara Menghindari Pelanggaran Aturan Ganjil Genap
Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap, pengendara dapat menggunakan transportasi umum atau kendaraan dengan nomor plat yang sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari dan jam-jam tertentu.
Kesimpulan
Aturan ganjil genap terbaru pada tahun 2018 bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya. Pada surat edaran terbaru, terdapat perubahan jam operasional dan hari pelaksanaan aturan ganjil genap, serta sanksi pelanggaran aturan ganjil genap. Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap, pengendara dapat menggunakan transportasi umum atau kendaraan dengan nomor plat yang sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari dan jam-jam tertentu.